Mulai 1 Juli 2026, seluruh sertifikat digital yang diterbitkan melalui platform SIPAHAM akan tersinkron secara otomatis ke sistem SISDMK (Sistem Informasi SDM Kesehatan) milik Kementerian Kesehatan RI. Integrasi ini memastikan data kompetensi tenaga kesehatan tercatat secara real-time tanpa perlu pengajuan manual.
Tenaga kesehatan tidak perlu lagi mengunggah sertifikat secara terpisah ke SISDMK. Cukup selesaikan modul dan evaluasi di SIPAHAM, sertifikat akan terbit dan langsung terdaftar di sistem nasional.