Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan, Manajemen RS Haji Adam Malik Medan menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh tenaga medis — dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya — untuk mengikuti pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) minimal satu kali dalam dua tahun.
Pelatihan BHD mencakup resusitasi jantung paru (RJP), penggunaan AED, serta penanganan sumbatan jalan napas. Jadwal pelatihan dapat dilihat dan diikuti langsung melalui platform SIPAHAM. Peserta yang belum memenuhi kewajiban ini diminta segera mendaftar.